Norma

Flashnews
Menu

Jumat, 27 Desember 2024

Polisi tingkatkan pengamanan wisatawan di Lampung Selatan selama Natal-Tahun Baru

Polisi tingkatkan pengamanan wisatawan di Lampung Selatan selama Natal-Tahun Baru


Personel Kepolisian Polres Lampung Selatan, meningkatkan pengamanan dan pelayanan kepada wisatawan di tempat-tempat wisata saat hari libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.


"Satgas Preemptif dan Preventif Polres Lampung Selatan pengamanan libur Natal dan Tahun Baru 2025 melaksanakan kegiatan penyuluhan keamanan di sejumlah kawasan pantai seperti Pantai Marina, Pantai Rio, Pantai Pasir Putih, dan Kedu Warna," kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, di Kalianda Kamis.

Ia mengatakan peningkatan pengawasan di sejumlah objek wisata Pantai tersebut untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengunjung.

Tidak hanya memberikan pengamanan saja, lanjut dia, personel Polres Lampung Selatan juga terus mengimbau kepada wisatawan untuk selalu waspada terhadap potensi cuaca ekstrem.

"Kami berharap masyarakat dapat lebih bijak dan selalu mengikuti arahan dari pihak berwenang untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.

Menurut dia, imbauan ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap risiko angin kencang, hujan deras, gelombang tinggi, dan arus laut yang deras, yang berpotensi membahayakan keselamatan wisatawan.

"Kami mengimbau para pengunjung untuk tetap waspada dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan pengelola pantai. Cuaca seperti ini dapat menyebabkan situasi yang tidak terduga, seperti gelombang besar atau arus kuat," ujarnya.

Sebagai langkah preventif, kepolisian juga telah menginstruksikan pengelola pantai untuk memasang tanda peringatan di area-area yang berisiko tinggi. Selain itu, Satgas Preventif memastikan tidak ada aktivitas berenang yang dilakukan di sepanjang pesisir Pantai Kalianda.

"Kami mengharapkan rasa aman bagi masyarakat yang berlibur di kawasan pantai selama perayaan Natal dan Tahun Baru. Pengunjung diharapkan memahami pentingnya memprioritaskan keselamatan diri saat berada di lokasi wisata alam," ujar dia.

Polisi juga berencana akan bekerja sama lebih erat dengan pemerintah daerah dan pengelola pantai untuk meningkatkan keamanan di seluruh kawasan pesisir.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tingkatkan pengamanan wisatawan di Lampung Selatan

Pewarta : 
Editor : Satyagraha
COPYRIGHT © ANTARA 2024
TPID Lampung Selatan Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Bulan Desember 2024

TPID Lampung Selatan Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Bulan Desember 2024


Kalianda
 – Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Lampung Selatan kembali mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara virtual, Senin (23/12/2024).

Rakor yang rutin digelar Senin tersebut, diikuti oleh TPID Lampung Selatan melalui aplikasi zoom meeting dari ruang Kepala Bagian Perekonomian, kantor bupati setempat.

Deputi III Kepala Staf Kepresidenan Bidang Perekonomian, Dr. Ir. Edy Priyono, M.E., menyampaikan hasil pemantauan harga pangan strategis pada minggu ke-3 bulan Desember 2024. Dimana, pada zona tidak aman masih dikuasai oleh beras medium, bawang putih, minyak goreng curah dan Minyakita.

“Di zona 1, 2, 3 semuanya rata-rata diatas HET, hanya saja di zona 1 (Jawa, Bali, Lampung, NTB, dan Sumsel) jaraknya tidak terlalu besar. Oleh karena itu yang perlu kita perhatikan adalah di Zona 2 dan 3 yang berala di posisi tidak aman,” ungkapnya.

Tingginya harga beras tersebut, lanjut Edy Priyono, dipengaruhi oleh rendahnya produksi padi, sehingga menyebabkan harga gabah kering hasil panen di petani cukup tinggi.

Selain itu, kondisi ini juga dipengaruhi oleh meningkatnya permintaan menjelang akhir tahun, terutama untuk kebutuhan Natal dan Tahun Baru.

“Ketika kami konfirmasi ke Kabupaten Demak, yang selama ini merupakan sentra produksi penting di Jawa Tengah memang mengalami penurunan produksi, pasokan gabahnya jauh berkurang,” kata Edy Priyono.

Melihat kondisi tersebut, Edy Priyono berpesan agar pemerintah daerah bisa lebih waspada dan proaktif dalam mengelola situasi tersebut. Dirinya menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memantau stok bahan pokok di wilayah masing-masing.

Selain itu, terdapat beberapa kebijakan menarik yang dapat diterapkan untuk mengatasi permasalahan tingginya harga beras sekaligus menjadi model cadangan pangan. Seperti tidak menjual semua beras saat panen raya dan pemerintah daerah memiliki cadangan pangan yang disimpan dipihak ketiga.

“Ini saya kira bagus dari dua sisi, disisi petani paling tidak nanti ada cadangan untuk kemudian nanti dijual saat harga tinggi atau dikonsumsi. Dari sisi jual juga tidak membuat harga saat panen raya tidak terlalu jatuh,” kata Edy Priyono. (ptm)

Pemkab Lampung Selatan Gelar Sosialisasi Anti Korupsi bagi Kepala Perangkat Daerah

Pemkab Lampung Selatan Gelar Sosialisasi Anti Korupsi bagi Kepala Perangkat Daerah

 


DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menggelar acara Sosialisasi Anti Korupsi bagi Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Unit Kerja, di Aula Krakatau, kantor bupati setempat, Senin, 23 Desember 2024.

Sosialisasi yang digelar dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2024, mengangkat tema “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju”. 

“Tema ini mengingatkan kita bahwa perang terhadap korupsi adalah perang yang harus terus kita perjuangkan bersama, baik ditingkat global maupun nasional,” kata Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Intji Indriati, saat membuka sosialisasi tersebut mewakili Bupati Lampung Selatan.

Lebih lanjut Intji Indriati menyampaikan, sebagai bagian dari komitmen global melawan korupsi, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa tata kelola pemerintahan di daerah dapat berjalan dengan bersih, baik, dan bebas dari praktik korupsi.

“Salah satunya dengan mendorong penggunaan aplikasi MCP (Monitoring Center for Prevention) yang dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujar Intji Indriati.

Melalui kegiatan tersebut, Intji Indriati berharap, seluruh kepala perangkat daerah di Kabupaten Lampung Selatan dapat semakin memahami dan mengimplementasikan langkah-langkah pencegahan korupsi dengan lebih baik.

“Mari kita perkuat komitmen untuk terus berjuang, bekerja dengan lebih baik, dan memberikan pelayanan terbaik, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di kabupaten yang kita cintai ini,” kata Intji Indriati. (lmhr)

Bruno Fernandes Dikartu Merah, Amorim Frustrasi

Bruno Fernandes Dikartu Merah, Amorim Frustrasi

 


Wolverhampton - Kartu merah Bruno Fernandes menyulitkan Manchester United sehingga tumbang di kandang Wolverhampton 0-2. Manajer MU Ruben Amorim frustrasi dibuatnya.

MU bermain dengan 10 orang pemain di sepanjang babak kedua pada pertandingan di Molineux, Jumat (27/12) dinihari WIB. Fernandes diusir karena menerima kartu kuning kedua, menyusul terjangannya terhadap Nelson Semedo kurang dari dua menit setelah restart.

Situasi ini dimaksimalkan tim tuan rumah. Wolves memecah kebuntuan melalui gol sepak pojok langsung Matheus Cunha pada menit ke-58, dan menegaskan kemenangannya setelah Hwang Hee-chan mencetak gol di akhir injury time.

Kekalahan dari Wolverhampton jadi yang keempat bagi Manchester United dalam tujuh pertandingannya di Liga Inggris bersama Amorim. Bruno Fernandes berarti sudah menerima kartu merah ketiganya di semua kompetisi musim ini, setelah "bersih" selama empat setengah musim sebelumnya.

"Sulit untuk memenangi sebuah pertandingan Premier League dengan 11 pemain. Semakin sulit dengan 10 pemain," ceplos Ruben Amorim usai pertadingan dilansir NBC Sports.


7 Pajak yang Harus Dibayar Pemilik Kendaraan di Tahun 2025

7 Pajak yang Harus Dibayar Pemilik Kendaraan di Tahun 2025


Jakarta
- Membeli kendaraan baru tentu sudah siap membayar pajaknya. Berikut ini daftar komponen pajak yang dikenakan pada kendaraan tahun 2025.

Pembelian kendaraan baru tak lepas dari komponen pajak. Diketahui saat pembelian kendaraan baru, konsumen akan dibebankan pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama (BBNKB), hingga pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dengan tarif berbeda-beda.

Berikut ini daftar komponen pajak yang harus ditanggung pemilik kendaraan tahun 2025.

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Pajak Kendaraan Bermotor adalahpajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Pajak Kendaraan Bermotor termasuk ke dalam jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari Pajak Daerah. Tarif PKB ini berbeda-beda, tergantung daerah.

Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tarif PKB untuk kendaraan kepemilikan pertama ditetapkan maksimal 1,2%. Sebagai pembanding, di undang-undang sebelumnya tarif PKB kepemilikan pertama ditetapkan maksimal 2%.

Namun di Jakarta, tarif PKB kendaraan milik perorangan ini ditetapkan sebesar dua persen untuk kepemilikan pertama. PKB maksimal di Jakarta sebesar 6% untuk kepemilikan kendaraan kelima atau seterusnya. Sementara untuk kendaraan atas nama badan atau perusahan tarifnya sebesar dua persen.

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dipungut pajak atas penyerahan kendaraan bermotor.

Masih dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tarif BBNKB ditetapkan paling tinggi sebesar 12%. Tapi, khusus daerah yang setingkat dengan daerah provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota, tarif BBNKB paling tinggi ditetapkan sebesar 20%.

3. PPN
Selanjutnya ada Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Mulai tahun depan kendaraan berpotensi dikenakan PPN sebesar 12%. Penyesuaian tarif PPN akan dikenakan bagi barang dan jasa yang dikategorikan mewah, seperti kelompok makanan berharga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan berstandar internasional yang berbiaya mahal. Mobil diketahui termasuk dalam kendaraan mewah karena saat ini dibebankan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

4. PPnBM
PPnBM dibebankan pada barang-barang yang tergolong mewah. Saat ini, mobil merupakan salah satu barang yang dikenakan PPnBM. Hampir semua jenis mobil dikenakan PPnBM dengan tarif yang berbeda-beda. Sedangkan motor, hanya kriterita tertentu (di atas 250 cc) yang menjadi objek PPnBM.

5. Biaya Administrasi STNK, TNKB, BPKB, dan SWDKLLJ
Biaya administrasi mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sedangkan SWDKLLJ dipungut oleh Jasa Raharja.

SWDKLLJ yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dibayarkan oleh pemilik kendaraan secara periodik di kantor Samsat, baik pada saat pendaftaran atau perpanjangan STNK. Pembayaran SWDKLLJ tersebut merupakan kewajiban bagi setiap orang atau perusahaan yang memiliki kendaraan bermotor.

Kewajiban tersebut juga sudah diatur UU no.34 tahun 1964 Jo PP 18 tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Sementara besaran SWDKLLJ berbeda-beda tergantung jenis kendaraan dan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 36 tahun 2008.

6. Opsen PKB
Mulai Januari 2025, kendaraan akan dikenakan opsen pajak kendaraan bermotor. Opsen pajak kendaraan bermotor adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada dasarnya, Opsen Pajak Daerah menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota. Penerapan opsen ini bertujuan agar ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak provinsi kepada Pemerintah Provinsi untuk PKB dan BBNKB, seketika bagian kabupaten/kota atas pajak provinsi tersebut dapat diterima oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.

Soal tarif, sudah ditetapkan dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pasal 83. Dalam pasal 83 itu, tarif opsen PKB ditetapkan 66% dihitung dari besaran pajak terutang. Untuk cara perhitungannya, pembayaran PKB dihitung dengan mengalikan tarif 66% dengan besaran PKB terutang.

7. Opsen BBNKB
Opsen BBNKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Opsen ini dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota. Sama dengan tarif opsen PKB, opsen BBNKB dikenakan 66% dari pajak terutang. Kemudian pembayaran opsen BBNKB juga dihitung dengan mengalikan tarif 66% dengan besaran BBNKB terutangnya.